Sebagaimana telah diterangkan dalam Peraturan Gubernur Maluku Nomor 27 Tahun 2017 tentang uraian tugas jabatan pimpinan tinggi pratama, administrator dan pengawas di lingkungan dinas pekerjaan umum dan penataan ruang provinsi maluku maka tugas dan fungsi Kepala Dinas (eselon II), Kepala Bidang/sekretaris (Eselon III) dan Kepala Seksi/subbag (Esselon IV) pada DInas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang adalah sebagai berikut :
Tugas Kepala Dinas Pekerjaan Umum Provinsi Maluku mempunyai tugas melaksanakan urusan pemerintahan di bidang pekerjaan umum dan penataan ruang dan tugas pembantuan yang ditugaskan kepada daerah provinsi sesuai prosedur dan ketentuan yang berlaku untuk mencapai target/capaian kinerja. Uraian tugas sebagaimana dimaksud diantaranya sebagai berikut :
- menetapkan program kerja Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Provinsi Maluku berdasarkan Rencana Strategis Perencanaan Pembangunan Daerah/Nasional sebagai pedoman pelaksanaan tugas;
- mengkoordinasikan pelaksanaan tugas di lingkungan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Provinsi Maluku sesuai dengan program yang telah ditetapkan dan kebijakan pimpinan agar target kerja tercapai sesuai rencana;
- membina bawahan di lingkungan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Provinsi Maluku dengan cara mengadakan rapat/pertemuan dan bimbingan secara berkala agar diperoleh kinerja yang diharapkan;
- mengarahkan pelaksanaan tugas bawahan di lingkungan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Provinsi Maluku sesuai dengan tugas, tanggungjawab, permasalahan dan hambatan serta ketentuan yang berlaku untuk ketepatan dan kelancaran pelaksanaan tugas;
- merumuskan kebijakan di bidang pekerjaan umum dan penataan ruang sesuai prosedur dan ketentuan yang berlaku sebagai pedoman dalam pelaksanaan tugas
- merumuskan pelaksanaan kebijakan di bidang pekerjaan umum dan penataan ruang sesuai prosedur dan ketentuan yang berlaku untuk kelancaran penyelenggaraan urusan pemerintahan bidang pekerjaan umum dan penataan ruang;
- merumuskan pelaksanaan pembinaan teknis dan fasilitasi di bidang pekerjaan umum dan penataan ruang sesuai dengan ketentuan yang berlaku untuk kelancaran pelaksanaan tugas;
- merumuskan pelaksanaan evaluasi dan pelaporan penyelenggaraan urusan pemerintahan di bidang pekerjaan umum dan penataan ruang sesuai ketentuan yang berlaku sebagai pedoman dalam pelaksanaan tugas;
- memantau pelaksanaan layanan administrasi di lingkungan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Provinsi Maluku secara berkala untuk memastikan kelancaran pelaksanaan tugas satuan kerja secara optimal;
- mengevaluasi pelaksanaan tugas bawahan di lingkungan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Provinsi Maluku dengan cara membandingkan rencana dengan kegiatan yang telah dilaksanakan sebagai bahan laporan kegiatan dan rencana yang akan datang;
- melaporkan pelaksanaan tugas Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Provinsi Maluku sesuai dengan kegiatan yang telah dilaksanakan sebagai bentuk akuntabilitas; dan
- melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan pimpinan baik lisan maupun tertulis berdasarkan ketentuan yang berlaku agar pelaksanaan program dan kegiatan dapat berjalan secara efektif dan efisien.
Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Provinsi Maluku mempunyai tugas menyusun rencana operasional, menyelenggarakan layanan administrasi kepegawaian dan umum, perencanaan, evaluasi dan pelaporan serta keuangan dan aset sesuai ketentuan yang berlaku untuk meningkatkan pelayanan di bidang kesektariatan. Uraian tugas sebagaimana dimaksud sebagai berikut:
- menyusun rencana operasional Sekretariat Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Provinsi Maluku berdasarkan program kerja Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Provinsi Maluku serta petunjuk pimpinan sebagai pedoman pelaksanaan tugas;
- mendistribusikan tugas kepada bawahan di lingkup Sekretariat Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Provinsi Maluku sesuai dengan tugas pokok dan tanggungjawab yang ditetapkan agar tugas yang diberikan dapat berjalan efektif dan efisien;
- memberi petunjuk pelaksanaan tugas kepada bawahan di lingkup Sekretariat Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Provinsi Maluku sesuai dengan peraturan dan prosedur yang berlaku agar tidak terjadi kesalahan dalam pelaksanaan tugas;
- menyelia pelaksanaan tugas bawahan di lingkup Sekretariat Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Provinsi Maluku secara berkala sesuai dengan peraturan dan prosedur yang berlaku untuk mencapai target kinerja yang diharapkan;
- mengkoordinasikan penyusunan program kerja Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Provinsi Maluku sesuai ketentuan yang berlaku untuk menghasilkan program kerja yang efektif, efisien dan akuntabel;
- menyelenggarakan pembinaan organisasi, analisis jabatan, ketatalaksanaan, perencanaan diklat dan pengembangan sumber daya aparatur di lingkungan di lingkungan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Provinsi Maluku Provinsi Maluku sesuai ketentuan yang berlaku untuk pengembangan organisasi ke depan;
- menyelenggarakan layanan administrasi kepegawaian dan umum, perencanaan, evaluasi dan pelaporan serta keuangan dan aset di lingkungan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Provinsi Maluku sesuai ketentuan yang berlaku untuk kelancaran pelaksanaan tugas;
- mengkoordinasikan penyusunan data, informasi dan dokumentasi di lingkungan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Provinsi Maluku sesuai prosedur dan ketentuan yang berlaku sebagai pedoman dalam penyusunan data statistik sektoral di bidang pekerjaan umum dan penataan ruang;
- mengevaluasi pelaksanaan tugas bawahan di lingkup Sekretariat Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Provinsi Maluku dengan cara membandingkan antara rencana operasional dengan tugas-tugas yang dilaksanakan sebagai bahan laporan kegiatan dan perbaikan kinerja di masa yang akan datang;
- menyusun laporan pelaksanaan tugas Sekretariat Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Provinsi Maluku sesuai dengan tugas yang telah dilaksanakan secara berkala sebagai bentuk akuntabilitas kinerja; dan
- melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan pimpinan baik lisan maupun tertulis berdasarkan ketentuan yang berlaku agar pelaksanaan program dan kegiatan dapat berjalan secara efektif dan efisien.
Tugas Bidang Pengembangan Sumber Daya Air pada Dinas Pekerjaan Umum Provinsi Maluku mempunyai tugas melaksanakan perumusan pelaksanaan kebijakan di bidang perencanaan dan pengendalian sumber daya air, operasi dan pemeliharaan serta pelaksanaan sesuai ketentuan yang berlaku untuk mencapai kinerja yang optimal. Uraian tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagai berikut :
- menyusun rencana operasional Bidang Sumber Daya Air berdasarkan program kerja Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang serta petunjuk pimpinan sebagai pedoman pelaksanaan tugas;
- mendistribusikan tugas kepada bawahan di lingkup Bidang Sumber Daya Air sesuai dengan tugas pokok dan tanggungjawab yang ditetapkan agar tugas yang diberikan dapat berjalan efektif dan efisien;
- memberi petunjuk pelaksanaan tugas kepada bawahan di lingkup Bidang Sumber Daya Air sesuai dengan peraturan dan prosedur yang berlaku agar tidak terjadi kesalahan dalam pelaksanaan tugas;
- menyelia pelaksanaan tugas bawahan di lingkup Bidang Sumber Daya Air secara berkala sesuai dengan peraturan dan prosedur yang berlaku untuk mencapai target kinerja yang diharapkan;
- mengkoordinasikan penyusunan rencana kegiatan sumber daya air melalui program perencanaan sumber daya air, operasi dan pemeliharaan serta pelaksanaan sesuai prosedur dan ketentuan yang berlaku agar rencana operasional dapat dilaksanakan secara efektif, efisien dan akuntabel;
- mengkoordinasikan pelaksanaan rencana operasional dan kegiatan sumber daya air dengan Dinas maupun instansi teknis terkait sesuai prosedur dan ketentuan yang berlaku agar rencana operasional dan kegiatan dapat dilaksanakan secara efektif, efisien dan akuntabel;
- menyelenggarakan pembinaan dan fasilitasi di bidang sumber daya air sesuai prosedur dan ketentuan yang berlaku untuk kelancaran pelaksanaan tugas;
- merumuskan penyediaan data, informasi dan dokumentasi bidang sumber daya air sesuai prosedur dan ketentuan yang berlaku agar tugas yang diberikan dapat berjalan secara efektif dan efisien;
- mengevaluasi pelaksanaan tugas bawahan di lingkup Bidang Sumber Daya Air dengan cara membandingkan antara rencana operasional dengan tugas-tugas yang telah dilaksanakan sebagai bahan laporan kegiatan dan perbaikan kinerja di masa yang akan datang;
- menyusun laporan pelaksanaan tugas Bidang Sumber Daya Air sesuai dengan tugas yang telah dilaksanakan secara berkala sebagai bentuk akuntabilitas kinerja; dan
- melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan pimpinan baik lisan maupun tertulis berdasarkan ketentuan yang berlaku agar pelaksanaan program dan kegiatan dapat berjalan secara efektif dan efisien.
Tugas Bidang Bina Marga pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Provinsi Maluku mempunyai tugas melaksanakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang perencanaan dan pengendalian bina marga, pengembangan prasarana jalan serta pengembangan prasarana jembatan sesuai ketentuan yang berlaku untuk mencapai kinerja yang optimal. Uraian tugas sebagaimana dimaksud sebagai berikut:
- menyusun rencana operasional Bidang Bina Marga berdasarkan program kerja Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang serta petunjuk pimpinan sebagai pedoman pelaksanaan tugas;
- mendistribusikan tugas kepada bawahan di lingkup Bidang Bina Marga sesuai dengan tugas pokok dan tanggungjawab yang ditetapkan agar tugas yang diberikan dapat berjalan efektif dan efisien;
- memberi petunjuk pelaksanaan tugas kepada bawahan di lingkup Bidang Bina Marga sesuai dengan peraturan dan prosedur yang berlaku agar tidak terjadi kesalahan dalam pelaksanaan tugas;
- menyelia pelaksanaan tugas bawahan di lingkup Bidang Bina Marga secara berkala sesuai dengan peraturan dan prosedur yang berlaku untuk mencapai target kinerja yang diharapkan;
- merumuskan kebijakan operasional bina marga melalui program perencanaan dan pengendalian bina marga, pengembangan prasarana jalan dan pengembangan prasarana jembatan sesuai prosedur dan ketentuan yang berlaku agar rencana operasional dapat dilaksanakan secara efektif, efisien dan akuntabel;
- merumuskan pedoman perencanaan umum penanganan jalan dan jembatan, rancangan pengembangan jaringan jalan, studi kelayakan dan analisa dampak lingkungan serta studi lainnya, rancangan penetapan fungsi, status dan kelas jalan sesuai prosedur dan ketentuan yang berlaku agar agar tidak terjadi kesalahan dalam pelaksanaan tugas;
- menyelenggarakan pembinaan teknis, fasilitasi dan supervisi di bidang perencanaan dan pengendalian bina marga, pengembangan prasarana jalan dan pengembangan prasarana jembatan sesuai prosedur dan ketentuan yang berlaku untuk kelancaran pelaksanaan tugas;
- merumuskan penyediaan data, informasi dan dokumentasi bina marga sesuai prosedur dan ketentuan yang berlaku agar tugas yang diberikan dapat berjalan secara efektif dan efisien;
- mengevaluasi pelaksanaan tugas bawahan dilingkup Bidang Bina Marga dengan cara membandingkan antara rencana operasional dengan tugastugas yang telah dilaksanakan sebagai bahan laporan kegiatan dan perbaikan kinerja di masa yang akan datang;
- menyusun laporan pelaksanaan tugas Bidang Bina Marga sesuai dengan tugas yang telah dilaksanakan secara berkala sebagai bentuk akuntabilitas kinerja; dan
- melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan pimpinan baik lisan maupun tertulis berdasarkan ketentuan yang berlaku agar pelaksanaan program dan kegiatan dapat berjalan secara efektif dan efisien.
Tugas Bidang Cipta Karya pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Provinsi Maluku mempunyai tugas pelaksanaan kebijakan di bidang cipta karya meliputi pengembangan air minum dan penyehatan lingkungan permukiman serta penataan bangunan dan lingkungan permukiman sesuai ketentuan yang berlaku untuk mencapai kinerja yang optimal. Uraian tugas sebagaimana dimaksud sebagai berikut:
- menyusun rencana operasional Bidang Cipta Karya berdasarkan program kerja Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang serta petunjuk pimpinan sebagai pedoman pelaksanaan tugas;
- mendistribusikan tugas kepada bawahan di lingkup Bidang Cipta Karya sesuai dengan tugas pokok dan tanggungjawab yang ditetapkan agar tugas yang diberikan dapat berjalan efektif dan efisien;
- memberi petunjuk pelaksanaan tugas kepada bawahan di lingkup Bidang Cipta Karya sesuai dengan peraturan dan prosedur yang berlaku agar tidak terjadi kesalahan dalam pelaksanaan tugas;
- menyelia pelaksanaan tugas bawahan di lingkup Bidang Cipta Karya secara berkala sesuai dengan peraturan dan prosedur yang berlaku untuk mencapai target kinerja yang diharapkan;
- merumuskan kebijakan teknis di bidang cipta karya meliputi pelayanan pengelolaan dan pengembangan system penyedianaan air minum (SPAM), pelayanan pengembangan sistem dan pengelolaan perasampahan, pengelolaan air limbah domestik pada sistem pengelolaan air limbah serta pelayanan pengelolaan dan pengembangan sistem drainase yang terhubung langsung dengan sungai yang menjadi kewenangan daerah provinsi sesuai prosedur dan ketentuan yang berlaku sebagai pedoman dalam pelaksanaan tugas;
- menyelenggarakan pengelolaan dan pengembangan SPAM lintas daerah kabupaten/kota, pengembangan sistem dan pengelolaan persampahan regional, pengelolaan dan pengembangan sistem air limbah domestik regional, pengelolaan dan pengembangan sistem drainase yang terhubung langsung dengan sungai lintas daerah kabupaten/kota, penyelenggaraan infrastruktur permukiman dan bangunan gedung untuk kepentingan strategis daerah provinsi serta penataan bangunan dan lingkungan strategis daerah provinsi dan penataan bangunan dan lingkungan permukiman lintas daerah kabupaten/kota sesuai prosedur dan ketentuan yang berlaku sebagai pedoman dalam pelaksanaan tugas;
- menyelenggarakan bimbingan teknis, supervisi dan kerjasama di bidang pembangunan infrastruktur permukiman meliputi pengembangan air minum, penyehatan lingkungan, penataan bangunan dan lingkungannya sesuai prosedur dan ketentuan yang berlaku untuk kelancaran pelaksanaan tugas;
- merumuskan penyediaan data, informasi dan dokumentasi di lingkup Bidang Cipta Karya sesuai prosedur dan ketentuan yang berlaku agar tugas yang diberikan dapat berjalan secara efektif dan efisien;
- mengevaluasi pelaksanaan tugas bawahan di lingkup Bidang Cipta Karya dengan cara membandingkan antara rencana operasional dengan tugastugas yang telah dilaksanakan sebagai bahan laporan kegiatan dan perbaikan kinerja di masa yang akan datang;
- menyusun laporan pelaksanaan tugas Bidang Cipta Karya sesuai dengan tugas yang telah dilaksanakan secara berkala sebagai bentuk akuntabilitas kinerja; dan
- melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan pimpinan baik lisan maupun tertulis berdasarkan ketentuan yang berlaku agar pelaksanaan program dan kegiatan dapat berjalan secara efektif dan efisien.
Tugas Bidang Jasa Konstruksi pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Provinsi Maluku mempunyai tugas melaksanakan perumusan kebijakan di bidang pengaturan, pemberdayaan dan pengawasan sesuai ketentuan yang berlaku untuk mencapai kinerja yang optimal. Uraian tugas sebagaimana dimaksud sebagai berikut:
- menyusun rencana operasional Bidang Jasa Konstruksi berdasarkan program kerja Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang serta petunjuk pimpinan sebagai pedoman pelaksanaan tugas;
- mendistribusikan tugas kepada bawahan di lingkup Bidang Jasa Konstruksi sesuai dengan tugas pokok dan tanggungjawab yang ditetapkan agar tugas yang diberikan dapat berjalan efektif dan efisien;
- memberi petunjuk pelaksanaan tugas kepada bawahan di lingkup Bidang Jasa Konstruksi sesuai dengan peraturan dan prosedur yang berlaku agar tidak terjadi kesalahan dalam pelaksanaan tugas;
- menyelia pelaksanaan tugas bawahan di lingkup Bidang Jasa Konstruksi secara berkala sesuai dengan peraturan dan prosedur yang berlaku untuk mencapai target kinerja yang diharapkan;
- mengkoordinasikan penyusunan rencana kegiatan jasa konstruksi melalui program pengaturan, pemberdayaan dan pengawasan sesuai prosedur dan ketentuan yang berlaku agar rencana operasional dapat dilaksanakan secara efektif, efisien dan akuntabel;
- mengkoordinasikan pelaksanaan rencana operasional dan kegiatan jasa konstruksi dengan Dinas maupun instansi teknis terkait sesuai prosedur dan ketentuan yang berlaku agar rencana operasional dan kegiatan dapat dilaksanakan secara efektif, efisien dan akuntabel;
- menyelenggarakan pembinaan dan fasilitasi jasa konstruksi sesuai prosedur dan ketentuan yang berlaku untuk kelancaran pelaksanaan tugas;
- melaksanakan tertib usaha, tertib penyelenggaraan, dan tertib pemanfaatan jasa konstruksi di wilayah provinsi;
- merumuskan penyediaan data, informasi dan dokumentasi bidang jasa konstruksi sesuai prosedur dan ketentuan yang berlaku agar tugas yang diberikan dapat berjalan secara efektif dan efisien;
- mengevaluasi pelaksanaan tugas bawahan di lingkup Bidang Jasa Konstruksi dengan cara membandingkan antara rencana operasional dengan tugastugas yang telah dilaksanakan sebagai bahan laporan kegiatan dan perbaikan kinerja di masa yang akan datang;
- menyusun laporan pelaksanaan tugas Bidang Jasa Konstruksi sesuai dengan tugas yang telah dilaksanakan secara berkala sebagai bentuk akuntabilitas kinerja; dan
12. melaksanakantugas kedinasan lain yang diberikan pimpinan baik lisan maupun tertulis berdasarkan ketentuan yang berlaku agar pelaksanaan program dan kegiatan dapat berjalan secara efektif dan efisien.
Tugas Bidang Penataan Ruang pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Provinsi Maluku mempunyai tugas melaksanakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pengaturan dan pembinaan, pengawasan dan pengendalian pemanfaatan ruang serta pelaksanaan dan pertanahan sesuai ketentuan yang berlaku untuk mencapai target kinerja yang optimal. Uraian tugas sebagaimana dimaksud sebagai berikut :
- menyusun rencana operasional Bidang Tata Ruang berdasarkan program kerja Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang serta petunjuk pimpinan sebagai pedoman pelaksanaan tugas;
- mendistribusikan tugas kepada bawahan di lingkup Bidang Tata Ruang sesuai dengan tugas pokok dan tanggungjawab yang ditetapkan agar tugas yang diberikan dapat berjalan efektif dan efisien;
- memberi petunjuk pelaksanaan tugas kepada bawahan di lingkup Bidang Tata Ruang sesuai dengan peraturan dan prosedur yang berlaku agar tidak terjadi kesalahan dalam pelaksanaan tugas;
- menyelia pelaksanaan tugas bawahan di lingkup Bidang Tata Ruang secara berkala sesuai dengan peraturan dan prosedur yang berlaku untuk mencapai target kinerja yang diharapkan;
- mengkoordinasikan penyusunan rencana kegiatan tata ruang melalui program pengaturan dan pembinaan, pengawasan dan pengendalian pemanfaatan ruang serta pelaksanaan pertanahan sesuai prosedur dan ketentuan yang berlaku agar rencana operasional dapat dilaksanakan secara efektif, efisien dan akuntabel;
- mengkoordinasikan pelaksanaan rencana operasional dan kegiatan tata ruang dengan Dinas maupun instansi teknis terkait sesuai prosedur dan ketentuan yang berlaku agar rencana operasional dan kegiatan dapat dilaksanakan secara efektif, efisien dan akuntabel;
- menyelenggarakan pembinaan dan fasilitasi tata ruang sesuai prosedur dan ketentuan yang berlaku untuk kelancaran pelaksanaan tugas;
- merumuskan penyediaan data, informasi dan dokumentasi bidang tata ruang sesuai prosedur dan ketentuan yang berlaku agar tugas yang diberikan dapat berjalan secara efektif dan efisien;
- mengevaluasi pelaksanaan tugas bawahan di lingkup Bidang Tata Ruang dengan cara membandingkan antara rencana operasional dengan tugastugas yang telah dilaksanakan sebagai bahan laporan kegiatan dan perbaikan kinerja di masa yang akan datang;
- menyusun laporan pelaksanaan tugas Bidang Tata Ruang sesuai dengan tugas yang telah dilaksanakan secara berkala sebagai bentuk akuntabilitas kinerja; dan
- melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan pimpinan baik lisan maupun tertulis berdasarkan ketentuan yang berlaku agar pelaksanaan program dan kegiatan dapat berjalan secara efektif dan efisien.