Tupoksi DPUPR

Sebagaimana telah diterangkan dalam Peraturan Gubernur Maluku Nomor 27 Tahun 2017 tentang uraian tugas jabatan pimpinan tinggi pratama, administrator dan pengawas di lingkungan dinas pekerjaan umum dan penataan ruang provinsi maluku maka tugas dan fungsi Kepala Dinas (eselon II), Kepala Bidang/sekretaris (Eselon III) dan Kepala Seksi/subbag (Esselon IV) pada DInas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang adalah sebagai berikut :